Produk

Minna Padi

Amanah Saham Syariah

“Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk menunaikan amanah-amanah kepada pemiliknya; dan apabila kalian menetapkan hukum diantara manusia hendaklah kalian menetapkan hukum dengan adil.” (An-Nisa: 58).

Amanah merupakan hal besar dan hanya manusialah yang diberikan kesiapan untuk menerima dan memikulnya, yaitu untuk melaksanakan berbagai kewajiban dan menunaikannya sebagaimana mestinya. Singkatnya, menunaikan segala hal yang dititipkan atau dipercayakan kepadanya.
Investasi bukan hanya mengejar keuntungan semata, hal lain yang lebih penting adalah pengelolaannya harus sesuai dengan kaidah-kaidah yang sesuai dengan ajaran Islam supaya bisa memberikan keuntungan yang halal, karena suatu saat nanti kita akan ditanya “Dari mana asal rezeki kita dan digunakan untuk apa saja?”

Pengelolaan investasi RD Minna Padi Amanah Saham Syariah dijalankan dengan mengikuti prinsip syariah Islam dan sesuai dengan Fatwa DSN MUI; serta selalu memperhatikan prinsip pengelolaan investasi secara profesional. Sehingga, kepercayaan dan amanah pemilik dana kepada MPAM akan selalu dijaga sebagaimana seharusnya dan pada saat yang bersamaan tetap memberikan tingkat pengembalian investasi yang menarik.

Specification

Kebijakan Investasi
  • 80%-100% Efek syariah ekuitas
  • 0% - 20% efek syariah berpendapatan tetap dan/atau pasar uang syariah
Biaya Pembelian
  • 1% Max
Biaya Penjualan Kembali
  • 1% Max
Minimum Investasi
  • Rp 100,000,-
Periode Ideal Investasi
  • > 5 tahun
Bank Kustodian
  • Bank Mandiri 0700007959765
Return
  • High
Risk
  • High
Periode
from to Submit
Data terakhir per tanggal 25/11/2019

Historical Return

1 Bulan 1 Tahun YTD
Periode
NAB
ISSI