Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah yang dimaksud dengan reksa dana?
Reksa dana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang selanjutnya diinvestasikan kembali ke dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi.
Berdasarkan Peraturan BAPEPAM dan LK No. Kep-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
- Efek yang telah dijual dalam penawaran umum dan/atau diperdagangkan di bursa efek baik di dalam maupun di luar negeri;
- Efek bersifat utang seperti surat berharga komersial (commercial paper) yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat efek, surat utang negara, dan/atau efek bersifat utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana pemerintah indonesia menjadi salah satu anggotanya;
- Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui penawaran umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat efek;
- Instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai waktu jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, surat berharga pasar uang, surat pengakuan hutang, dan sertifikat deposito, baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau
- Surat berharga komersial dalam negeri yang jatuh temponya di bawah 3 (tiga) tahun dan telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat efek.
Apa saja manfaat berinvestasi di reksa dana?
- Untuk mengurangi risiko investasi, portofolio efek reksa dana didiversifikasikan ke tingkat yang paling optimal sehingga pemodal kecil dengan dana terbatas dapat memperoleh manfaat diversifikasi investasi sebagaimana layaknya pemodal besar.
- Pengelolaan portofolio Reksa dana dilakukan oleh Manajer Investasi yang memiliki keahlian di bidang pengelolaan dana dan yang didukung informasi dan akses informasi pasar yang lengkap. Mengingat pemodal individual umumnya memiliki keterbatasan waktu dan akses informasi, maka peran Manajer Investasi menjadi sangat penting dalam melakukan investasi di pasar Modal dan pasar uang.
- Potensi pertumbuhan nilai investasiReksa Dana adalah kumpulan dana dari pemodal yang dikelola secara terarah dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga dengan akumulasi dana tersebut, Reksa Dana memiliki daya tawar (bargaining power) yang lebih baik dalam memperoleh tingkat pengembalian yang lebih tinggi serta akses kepada instrument investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan untuk memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya. Reksa dana mengumpulkan dana dari pemodal dan menginvestasi dana tersebut secara terarah dan bertanggung jawab. Dengan akumulasi dana tersebut, reksa dana memiliki daya tawar (bargaining power) yang lebih baik dalam memperoleh tingkat pengembalian yang lebih tinggi serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan untuk memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.
- Pemegang Unit Penyertaan dapat memperoleh informasi mengenai reksa dana secara transparan melalui Prospektus, Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang akan diumumkan setiap hari, serta laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan Prospektus yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun.
- Biaya investasi relatif rendahReksa Dana adalah kumpulan dana dari pemodal yang dikelola secara terarah dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga dengan kemampuannya tersebut, Reksa Dana akan menghasilkan efisiensi biaya transaksi. Dengan kata lain, biaya transaksi akan lebih rendah dibandingkan apabila pemodal individual melakukan transaksi sendiri di pasar modal/uang.