Jenis Reksa Dana
JENIS-JENIS REKSA DANA
- Reksa Dana Berbentuk Perseroan
Reksa Dana berbentuk Perseroan adalah Emiten yang kegiatan usahanya menghimpun dana dengan menjual saham, dan selanjutnya dana dari penjualan saham tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis Efek yang diperdagangkan di Pasar Modal dan pasar uang. - Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK)
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada masyarakat pemodal. Selanjutnya, dana tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis Efek yang diperdagangkan di Pasar Modal dan pasar uang.
Klasifikasi Reksa Dana Berdasarkan Kebijakan Investasinya
1. Reksa Dana Konvensional
- Reksa Dana Pasar Uang
Reksa Dana yang hanya berinvestasi pada instrumen pasar uang dalam negeri dan atau Efek bersifat utang (obligasi) dengan sisa jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun. - Reksa Dana Pendapatan Tetap
Reksa Dana yang menginvestasikan minimal 80 persen dana kelolaannya dalam bentuk Efek bersifat utang (obligasi). - Reksa Dana Saham
Reksa Dana yang menginvestasikan minimal 80 persen dana kelolaannya dalam bentuk Efek bersifat ekuitas (saham). Reksa Dana Saham merupakan tipe Reksa Dana yang paling agresif di antara empat jenis Reksa Dana konvensional. - Reksa Dana Campuran
Reksa Dana yang berinvestasi pada saham, obligasi, dan instrumen pasar uang dalam negeri maksimal 79 persen dari dana kelolaannya. Dalam portofolio Reksa Dana Campuran wajib terdapat saham dan obligasi.
2. Reksa Dana Terstruktur
- Reksa Dana Terproteksi
Reksa Dana yang berusaha memproteksi nilai investasi awal investor, umumnya dengan membeli instrumen obligasi dan memegangnya hingga jatuh tempo (buy and hold). Dalam hal ini, kecuali obligasi yang menjadi underlying Reksa Dana mengalami gagal bayar, nilai investasi awal akan tetap utuh. - Reksa Dana Penjaminan
Reksa Dana yang menjamin nilai investasi awal investor, biasanya dilakukan dengan melakukan perjanjian dengan guarantor. Umumnya yang bertindak sebagai guarantor adalah perusahaan asuransi. - Reksa Dana Indeks
Reksa Dana yang portofolio investasinya mengacu kepada suatu indeks tertentu, misalnya indeks saham atau indeks obligasi. Reksa Dana Indeks menggunakan strategi pasif untuk menghasilkan imbal hasil setara dengan indeks yang manjadi acuannya.
3. Exchange Traded Funds/ETF
Reksa Dana berbentuk KIK yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa. ETF mirip dengan Reksa Dana Indeks, namun dapat dibeli baik langsung melalui Manajer Investasi maupun melalui pasar sekunder dengan perantaraan pedagang Efek.
4. Reksa Dana Syariah
Reksa Dana Syariah mirip dengan Reksa Dana konvensional, namun diterbitkan dan dikelola sesuai prinsip syariah, antara lain:
- berinvestasi pada Efek yang tercantum dalam Daftar Efek Syariah
- hasil investasi yang dibagikan harus bersih dari unsur non-halal
- adanya mekanisme cleansing terhadap Efek non-Syariah
- adanya Dewan Pengawas Syariah.
5. Reksa Dana Penyertaan Terbatas
Reksa Dana yang menghimpun dana dari pemodal profesional untuk diinvestasikan pada portofolio Efek, tidak terbatas pada instrumen pasar modal namun juga pembiayaan terhadap sektor riil. Pemodal profesional sendiri berarti investor yang memiliki kemampuan menganalisa risiko Reksa Dana, dengan minimum investasi Rp5 milliar.
Seluruh definisi di halaman ini adalah berdasarkan UU Pasar Modal Tahun 1995 dan Peraturan OJK Nomor 47/POJK.04/2015.
Halaman terakhir diperbarui pada 21 Maret 2017.