Memulai Investasi

MULAI BERINVESTASI PADA REKSA DANA

Bagaimana prosedur pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana?

1. Membaca dan memahami isi prospektus.
2. Menghubungi tenaga pemasaran PT Minna Padi Aset Manajemen.
3. Mengisi formulir pembelian Unit Penyertaan.

  • Formulir pembelian Reksa Dana
  • Formulir Know Your Customer (KYC) dan pembukaan rekening (untuk investor baru)
  • Formulir profil risiko investor (untuk investor baru).

4. Menyertakan kelengkapan dokumen.

Untuk investor individu

  • Fotokopi KTP

Untuk investor institusi

  • Fotokopi Akte institusi
  • Spesimen tanda tangan pengurus
  • Fotokopi KTP masing-masing pengurus
  • Fotokopi NPWP institusi
  • Surat Keterangan Domisili, Tanda Daftar Perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan dokumen pelengkap lainnya seperti tertera pada formulir KYC.

5. Menyampaikan formulir pembelian dan kelengkapan dokumen kepada tenaga pemasaran.
6.Mentransfer dana investasi ke rekening Reksa Dana sesuai dengan formulir pembelian.

Dana pembelian Reksa Dana dan dokumen lengkap yang telah diterima sebelum pukul 13.00 WIB pada hari bersangkutan akan diproses pada hari yang sama. Dana pembelian dan dokumen lengkap yang diterima setelah pukul 13.00 WIB akan diproses pada hari kerja berikutnya.

Bagaimana prosedur penjualan kembali Unit Penyertaan Reksa Dana?

  1. Mengisi formulir penjualan kembali Reksa Dana dan menyampaikannya kepada tenaga pemasaran PT Minna Padi Aset Manajemen.
  2. Dana hasil penjualan kembali akan diterima dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penjualan kembali.

Formulir penjualan kembali yang diterima sebelum pukul 13.00 WIB akan diproses pada hari yang sama. Formulir yang diterima setelah pukul 13.00 WIB akan diproses pada hari kerja berikutnya.

Apakah investor dapat melakukan pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan secara harian?
Ya, pembelian dan penjualan kembali dapat dilakukan secara harian sesuai dengan kalender Bursa Efek Indonesia.

Halaman terakhir diperbarui pada 21 Maret 2017.